Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Kamis, 24 Mei 2012

Yusril: Presiden Legowo Terima Putusan PTUN



I Made Asdhiana | Jumat, 18 Mei 2012 | 06:21 WIB




JAKARTA, KOMPAS.com — Yusril Ihza Mahendra bertukar pikiran dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di kediaman Yudhoyono di Cikeas, Kamis (17/5/2012) pukul 21.00-22.30 WIB.
Menurut pakar hukum tata negara itu, Presiden Yudhoyono mendiskusikan putusan sela PTUN Jakarta, yang menunda pelaksanaan Keppres 40 dan 48 Tahun 2012, tentang pemberhentian Agusrin dan pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu definitif.
"Saya katakan kepada Presiden bahwa keppres tersebut mengandung kesalahan, bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujar Yusril lewat rilis yang diterimaTribun.
Karena cukup alasan, lanjut Yusril, maka pengadilan menunda pelaksanaan keppres tersebut hingga ada putusan yang berkekuatan tetap. Kepada Presiden Yudhoyono, Yusril menuturkan, proses di pengadilan berlangsung cepat karena waktu yang sangat mendesak, namun telah memenuhi ketentuan hukum acara tentang proses pemeriksaan cepat.
"Presiden memahami dan menghargai upaya pengadilan dalam melakukan kontrol terhadap keputusan presiden. Beliau legowo menerima putusan tersebut, dan akan menaatinya," ungkap Yusril.
Presiden, menurut Yusril, telah memerintahkan Mendagri untuk melakukan penundaan keppres tersebut. Jika Agusrin dibebaskan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan KPK, Presiden Yudhoyono berjanji mengaktifkan kembali yang bersangkutan sebagai Gubernur Bengkulu.
"Ini tidak hanya berlaku bagi Agusrin, tapi bagi semua kepala daerah yang mengalami masalah yang sama. Pemerintah akan bersikap hati-hati dalam memberhentikan kepala daerah, jangan sampai melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Presiden juga menyampaikan terima kasih atas koreksi yang ditujukan kepada pemerintah agar terhindar dari kesalahan dalam mengambil keputusan," papar Yusril.
http://nasional.kompas.com/read/2012/05/18/06210755/Yusril.Presiden.Legowo.Terima.Putusan.PTUN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar