Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Selasa, 05 Juni 2012

Jabatan Wamen Konstitusional, Pengangkatannya Inkonstitusional


Dian Maharani | Heru Margianto | Selasa, 5 Juni 2012 | 14:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta memperbaiki keputusan presiden soal wakil menteri, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membuat jabatan wakil menteri (wamen) kosong atau status quo.
"Sejak amar putusannya dibacakan, wamen tidak ada lagi sampai ada keppres (keputusan presiden) baru," kata Ketua Umum Gerakan Nasional Tindak Pidana Korupsi Pusat Adi Marwan, selaku pemohon peninjauan ulang, seusai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi soal jabatan Wakil Menteri, di gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Selasa (5/6/2012).
Di tempat yang sama, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjelaskan bahwa pada dasarnya, jabatan wakil menteri sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah konstitusional, sah, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Di pasal tersebut tertulis, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu."
Yang jadi masalah adalah penjelasan Pasal 10 yang bertuliskan, "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet." MK berpandangan, demikian menurut Akil, penjelasan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Penjelasan itu juga dinilai membatasi kewenangan eksklusif presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri atau wakil menteri. Penjelasan itu membatasi, posisi wakil menteri hanya dapat diduduki oleh pejabat karir. Seperti diketahui, saat ini tidak semua wakil menteri merupakan pejabat karir.
"Jabatan wamen itu konstitusional. Hanya proses pengangkatan yang bersumber dari penjelasan norma Pasal 10 itu saja yang inkonstitusional," terang Akil.
Oleh karena itu, lanjut Akil, Presiden perlu memperbaiki keputusan presiden soal pengangkatan wakil menteri. "Sampai keppres itu diperbarui, maka jabatan wamen status quo, kosong," kata dia.
Apakah wamen yang ada saat ini akan dipertahankan, diganti, dimasukkan dalam kabinet, atau tetap di luar kabinet, kata Akil, itu hak Presiden.
http://nasional.kompas.com/read/2012/06/05/14172251/Jabatan.Wamen.Konstitusional.Pengangkatannya.Inkonstitusional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar