Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Rabu, 06 Juni 2012

SBY Didesak Segera Revisi Keppres


PDF Print
Thursday, 07 June 2012
JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta segera memperbaharui keputusan presiden (keppres) soal pengangkatan wakil menteri (wamen). Tanpa revisi keppres, kebijakan Presiden terkait wamen rawan gugatan.


Saran ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Legalitas itu ada aspek hukum administrasi yang di dalamnya ada dalil bahwa jika sebuah keppres itu belum dicabut, keputusan itu dianggap sah.Sebab itu,wakil menteri tetap bekerja.Tetapi kalau tidak segera dicabut dan menimbulkan dasar hukumnya dilanggar, Presiden bisa digugat,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Guru besar ilmu hukum Universitas Islam Yogyakarta (UII) itu juga mengingatkan wamen untuk tidak mengeluarkan kebijakan. “Kalau sebelum keppres dicabut terjadi pelanggaran, itu bisa diajukan (gugatan tata usaha negara). (Pelanggaran) bisa saja kalau (wamen) membuat kebijakan lalu merugikan orang lain atau kebijakan dianggap tidak berdasar kewenangan yang seharusnya karena keppres belum dicabut. Bisa saja,”kata Mahfud Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Fajrul Falaakh menyarankan Presiden segera mengeluarkan keppres baru untuk menjelaskan jabatan ini.

Di dalamnya Presiden juga harus menegaskan kembali prasyarat menjadi wamen, proses rekrutmen,tugas khusus,serta menjabarkan kementerian mana saja yang membutuhkan pembantu menteri. “Job analysis dan job specification yang dipersoalkan MK harus dilengkapi. Presiden harus memaknai ini karena memang tidak ditegaskan dalam UU,” ungkapnya. Presiden SBY kemarin sore telah menerima salinan lengkap putusan MK tertanggal 5 Juni terkait dengan posisi, kedudukan, dan status wamen. Setelah mempelajari salinan setebal 84 halaman itu, Presiden baru akan mengeluarkan keputusan presiden baru sebagai konsekuensi putusan MK.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengungkapkan, Presiden merespons positif putusan MK. Dia menilai putusan tersebut justru menekankan kembali agar kewenangan Presiden bisa dilaksanakan tanpa harus terganggu dan dibatasi oleh peraturan yang tidak pada tempatnya. Dengan putusan tersebut, Presiden dapat memilih wamen dari berbagai kalangan, termasuk kalangan partai politik.‘’Jadi ini sebetulnya mengembalikan kewenangan Presiden dalam pengangkatan para menteri ataupun wamen,” ungkap Julian di Gedung Bina Graha Jakarta.

Dari Parlemen,Wakil Ketua DPR Pramono Anung pun mengingatkan Presiden SBY bahwa keputusan yang dikeluarkan MK itu bersifat mengikat.Karena itu, dia meminta Presiden untuk secepatnya membenahi legalitas posisi wamen. ”Presiden harus segera membenahi dasar pengangkatan wakil menteri. Pemerintah juga bisa menjadi menginisiatifkan dan DPR bisa memasukkan dalam UU Kementerian Negara,” kata Pramono Anung di Gedung DPR Jakarta kemarin. Sebelumnya MK mengabulkan sebagian tuntutan uji materi yang diajukan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN PK) Pusat Adi Warman dan sekretarisnya,TB Imamudin.

Dengan putusan tersebut, jabatan wamen dinyatakan status quo.Meski masih dipertahankan hingga Presiden secara resmi memberhentikan, wamen tidak boleh melakukan tindakan apa pun atas nama jabatan tersebut. Sementara itu, pascaputusan MK,beberapa wamen masih terlihat menjalankan tugas. Wamen Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin misalnya tetap masuk kantor seperti biasa di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Juru Bicara Kemhan Brigjen TNI Hartind Asrin menandaskan, pengangkatan Sjafrie sebagai wakil menteri didasari oleh keppres. Sebelum ada keppres baru, Sjafrie masih tetap menduduki jabatan seperti biasa.

Wamendikbud bidang Pendidikan Musliar Kasim dan Wamendikbud bidang Kebudayaan Wiendu Nuryati juga terlihat masih bertugas kemarin. Musliar bahkan datang ke acara Opening Ceremony Program Pendidikan Jarak Jauh tentang Kerja Sama Sektor Pendidikan di Asia yang bekerja sama dengan Kemendikbud dan Unesco di Hotel Atlet Century Park Jakarta. ● mnlatief/rarasati syarief/ rahmat sahid/neneng zubaedah
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/501346/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar