Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Selasa, 05 Juni 2012

MK Tetapkan Wamen Status Quo


PDF Print
Wednesday, 06 June 2012
ImageKetua MK Mahfud MD (kiri) bersama Hakim Konstitusi Harjono di sela pembacaan putusan tentang permohonan gugatan posisi wakil menteri di Jakarta, kemarin.


JAKARTA– Jabatan wakil menteri (wamen) akhirnya status quo. Walau masih dipertahankan hingga Presiden secara resmi memberhentikan, wamen tidak boleh melakukan tindakan apa pun atas nama jabatan tersebut.

Posisi jabatan wamen yang demikian merupakan implikasi dari putusan uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kemarin,Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian tuntutan uji materi yang diajukan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN PK) Pusat Adi Warman dan sekretarisnya TB Imamudin.

“Kalau dia (wamen) bersumber dari aturan yang sudah dinyatakan inkonstitusional itu, sampai ada perbaikan,jabatannya kosong.Ya status quo,” ujar Juru Bicara MK Akil Mochar kepada wartawan seusai sidang kemarin. Menurut Akil, sumber kekacauan jabatan ini adalah penjelasan norma Pasal 10 UU No 39/2008 yang menyatakan wamen adalah jabatan karier dan bukan anggota kabinet. Norma ini telah melampaui berbagai aturan yang ada seperti tidak berdasarkan usulan pengisian jabatan,status struktural atau fungsional,dan akhir masa jabatan sehingga kemudian muncul ketidakpastian hukum.

Namun interpretasi berbeda terhadap putusan ini muncul dari Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Menurutnya, putusan MK justru menegaskan bahwa Pasal 10 UU Kementerian Negara tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Dengan demikian, putusan MK memperkuat konstitusionalitas wamen dan hak presiden untuk mengangkat wamen dari unsur apa pun tanpa terikat persyaratan harus PNS atau golongan karier tertentu,” ujarnya.

Putusan itu, lanjut guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut,membuat mandat wamen semakin jelas, yaitu membantu menteri dan presiden di kementerian masing-masing.Dalam putusannya, majelis hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Penjelasan pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Penjelasan Pasal 10 UU 39 Tahun 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan.

Majelis berpendapat, jabatan wamen merupakan hak dan kewenangan presiden sehingga dari sudut substansi tidak ada persoalan konstitusionalitas. Namun di sisi lain,MK berpandangan bahwa jabatan wamen seperti dalam penjelasan Pasal 10,yaitu bukan sebagai pejabat karier dan bukan merupakan anggotakabinet,memunculkan setidaknya enam masalah legalitas. Di antaranya eksesivitas atau tidak sejalan dengan tujuan awal penyusunan undangundang, yaitu latar belakang dan filosofinya. Pembentukan wamen juga tidak disertai dengan job analysis (analisis jabatan) dan job specification (spesifikasi jabatan).

Kemudian, sebagai jabatan karier,wamen tidak mempunyai kejelasan apakah jabatan struktural atau fungsional. Jika memang jabatan karier, wamen juga tidak diangkat seperti selayaknya pejabat karier, yaitu melalui penilaian tim penilai akhir yang diketuai wakil presiden. MK juga menilai adanya politisasi dalam pengangkatan wamen.Ada dua kali perubahan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara menjelang pengangkatan wamen bulan Oktober 2011.Ini adalah upaya menjustifikasi orang yang tidak memenuhi syarat agar bisa diangkat.

“Penjelasan (Pasal 10) tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, membelenggu kewenangan eksklusif presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UIUD 1945 sehingga penjelasan pasal tersebut harus dinyatakan inkonstitusional,” ujar hakim konstitusi Ahmad Sodiki saat membacakan pertimbangan majelis. Karena itu keberadaan wamen yang diangkat berdasarkan Pasal 10 UU No 39/2008 dan penjelasannya harus disesuaikan dengan kewenangan eksklusif presiden dan keputusan ini.

MK mewajibkan semua keppres pengangkatan wamen perlu diperbaharui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif presiden dan mengandung kepastian hukum. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika Presiden akan mengangkat mereka kembali,maka harus dikeluarkan keppres baru yang sesuai dengan isi putusanMK.”Keppresituharus menegaskan bahwa wakil menteri adalah anggota kabinet dan bukan pejabat karier,”ujarnya.

Sementara itu, anggota Majelis Nasional Partai (MNP) Partai NasDem Jeffrie Geovani menilai dikabulkannya sebagian gugatan jabatan wamen oleh MK menunjukkan bahwa manajemen pemerintahan tidak berjalan secara baik. ”Untuk kesekian kalinya, pemerintahan SBY dipermalukan, ini menunjukkan manajemen pemerintahan yang tidak berkualitas,” kata Jeffrie saat dihubungi SINDOtadi malam. Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, Presiden SBY akan segera menerbitkan keppres sebagai pengganti Pasal 10 tersebut. Selama dalam proses penerbitan keppres itu, para wamen harus tetap bekerja seperti biasa.

“Demisioner tidak ada,mereka tetap bekerja seperti biasa. Nanti ada keppresnya nanti ya, nanti disiapkan sesuai keputusan MK tadi,”tandasnya. Alumnus Universitas Indonesia itu menilai, keputusan MK tersebut merupakan hasil akhir yang baik. Pihak Sekretariat Kabinet pun selama ini telah menyiapkan berbagai antisipasi terhadap keputusan MK tersebut. ● mnlatief/ nurul adriyana/ andi setiawan/rarasati syarief 
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/500973/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar