Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Selasa, 12 Juni 2012

Reformasi di Kemenkeu Gagal



JAKARTA-Tertangkapnya sejumlah oknum Ditjen Pajak belakangan ini mengindikasikan remunerasi di tubuh Kementerian Keuangan telah gagal. Padahal, ide menaikkan kesejahteraan para pegawai tersebut untuk menjauhkan mereka dari godaan suap dan korupsi. Karena itu, DPR dalam waktu dekat ini akan segera mengevaluasi program yang telah menelan triliunan rupiah ini.
Anggota Komisi III DPR asal Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengevaluasi Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan. Pasalnya, sudah teramat sering oknum pegawai pajak yang tertangkap lantaran melakukan tindakan kejahatan luar biasa. “Kita akan pertanyakan hal itu, apa gunanya program remunerasi yang telah menelan biaya triliunan rupiah jika hasilnya lagi-lagi seperti ini.
Ini sama saja sudah gagal. Di mana semangat reformasi birokrasinya. Ini jelas tidak bisa dibiarkan. Kita akan ambil langkah tegas,” ujar Politisi Golkar ini kepada INDOPOS, kemarin. Bamsoet juga menuturkan, seringnya kejahatan perpajakan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak, bisa jadi karena lemahnya hukuman terhadap pelaku penggelapan pajak.
Sehingga belum menimbulkan efek jera. Efeknya, oknum pegawai dan pebisnis nakal terus mencari celah untuk melakukan penggelapan pajak. ”Saya sendiri tidak merasa begitu terkejut ketika Rabu siang kemarin KPK kembali menangkap oknum pegawai Ditjen Pajak yang diduga akan menerima suap dari seorang pengusaha,” tandasnya.
Karena, lanjut politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, selama sanksi hukum terhadap pelaku penggelapan pajak demikian minimalis seperti sekarang, kejahatan yang sudah sangat merugikan negara ini, bisa dipastikan tak akan pernah bisa dihentikan. “Karena jelas para oknum Ditjen Pajak yang korup dan pebisnis nakal akan terus mencari modus lain yang lebih aman agar perbuatan mereka lolos dari pantauan penegak hukum,” paparnya. Oleh karena itu, Bamsoet menyarankan, agar sudah saatnya tindakan penggelapan pajak diklasifikasi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Sebab negara dan rakyatlah yang paling dirugikan oleh kejahatan seperti itu. ’Dengan klasifikasi kejahatan luar biasa, hukuman terhadap pelaku penggelapan pajak pun harus luar biasa alias maksimal, agar tumbuh efek jera,” imbuhnya. Lebih lanjut, Bamsoet sendiri mengaku, sangat mengapresiasi langkah KPK yang mulai pro aktif menyentuh dan menggarap kejahatan di bidang perpajakan. Saya berharap tangkapan Rabu kemarin bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar jaringan mafia pajak.
Kejahatannya memang penggelapan pajak. Tapi modusnya tetap koruptif. ”Karena itu, tak ada alasan bagi KPK untuk menghindar dari kasus-kasus penggelapan pajak,” pungkasnya. Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari dengan tegas mempertanyakan reformasi birokrasi di kemenkeu, khususnya di Ditjen Pajak. Pasalnya, kejadian yang untuk sekian kalinya mencoreng citra Ditjen Pajak ini menunjukkan reformasi birokrasi masih belum bisa menyentuh aspek kultur dan mentalitas.
“Kita belum bisa percaya bahwa reformasi birokrasi sudah menyentuh aspek kultur, mentalitas,” tegas Eva. Setali dua uang dengan reformasi birokrasi, Eva menilai renumerasi dan gaji yang tinggi tidak akan bisa menjadi jawaban agar kultur korupsi tidak akan menjangkit dan dapat mengakhiri korupsi. “Ketika kultur korup belum tergusur, remunerasi berakibat menaikkan nominal suapan,” ujarnya. Lebih lanjut Eva menegaskan sepanjang sistem pajak masih memakai mekanisme self assessment, maka masih terbuka ruang gelap negosiasi untuk hengki pengki. Ini menegaskan teori bahwa kesejahteraan, dan remunerasi belum dapat mengakhiri korupsi.
“Kementerian Keuangan harus intropeksi bahwa gaji yang tinggi, paling tinggi di jajaran PNS hanya pemborosan, jika sumber masalah utama, yakni sistem pajak tidak dirombak radikal untuk mengakomodasi transparansi dan akuntabilitas. Harusnya sistem perpajakan berdasar 'paksaan' yaitu dikaitkan dengan data pasti, nilai penjualan, penghasilan, sehingga tidak membuka ruang negosiasi yang syarat pokoknya adalah integritas petugas,” tegasnya. Terpisah, Direktur Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany membantah tudingan reformasi birokrasi telah gagal.
Menurutnya, langkah pencegahan dan pembinaan bagi seluruh pegawai pajak sudah seirng dilakukan. Ancaman dan perbaikan sistem pun terus ditingkatkan agar tidak terjadi kasus serupa. Hanya saja, Fuad menambahkan jumlah pegawai yang sangat banyak membuat pengawasan harus lebih ekstra. Ditambah dengan jumlah kantor pelayanan pajak yang juga sangat banyak.
”Direktorat pajak memiliki 32 ribu pegawai. Itu tersebar pada 500 kantor pelayanan pajak,” bebernya. Dengan jumlah yang banyak, dia merasa kontrol yang perlu terus ditingkatkan. Terutama pada bagian-bagian tertentu yang sangat rentan pada tindak pidana korupsi dan suap.Terkait upaya itu, Fuad mengatakan koordinasi dengan KPK pun telah dilakukan.
Sejak tahun 2010 sudah ada kerjasama yang baik antara KPK dan Direktorat Pajak. Tujuannya meningkatkan pelayanan dan mencegah korupsi. “Bukti kerjasama itu diwujdukan dengan didirikannya Direktorat Pengawasan Pajak,” imbuhnya. Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Tomy Hendratno, Kasie pelayanan dan konsultasi di KPP Sidoarjo. Tomy tertangkap bersama klien pajaknya TGB dengan barang bukti uang tunai. Lebih lanjut Fuad memastikan jabatan eselon IV yang disandang tersangka Tomy dapat segera dicopot.
Hal tersebut berkaitan dengan tertangkapnya tersangka dalam kasus suap di Warung Padang, Jalan Lapangan Ros, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu lalu. ”Karena jabatan itu ditandatangani oleh Direktur Pajak. Maka secara mudah bisa pula dicopot, terkait kasus ini,” tegas Fuad Rahmany di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/6). Sedangkan status pegawai negeri yang disandang tersangka, menurut dia tak bisa dibatalkan dengan begitu saja.
Ada aturan yang harus diikuti dalam pencabutan status pegawai negeri. Namun, dia memastikan tidak ada perlakuan berbeda terkait kasus serupa yang pernah terjadi. Semua pegawai pajak yang memang terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi tegas. “Kami tahu kasus ini bukan yang pertama. Ada beberapa pegawai lain yang juga melakukan tindak serupa.
Semuanya bakal diperlakukan sama, tidak ada perbedaan,” ucapnya. Apakah ada keterliatan oknum lain dalam kasus ini? Fuad mengatakan tidak mengetahui persis. Dalam penyidikan merupakan kewenangan KPK. Direktorat Pajak hanya berupaya membeirkna dukungan data dan informasi. “Kalau memang ada oknum lain yang juga terlibat, silahkan diperiksa dan ditangkap. Itu sudah jadi komitmen Kementerian Keuangan,” tambahnya. (dms/rko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar