Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Selasa, 15 Januari 2013

DPT Pilgub Jabar Sebanyak 32,5 Juta



Oleh: Dadi Haryadi
Jabar - Selasa, 15 Januari 2013 | 15:57 WIB

INILAH, Bandung - KPU Jawa Barat menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) perubahan dalam ajang Pemilihan Gubernur Jabar sebanyak 32.536.980 pemilih.

Jumlah tersebut sedikit lebih banyak dibandingkan dengan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 32.346.161 pemilih.

"Jumlah DPT perubahannya sebanyak 32,5 juta atau sedikit lebih banyak dari DPS," ujar Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KPU Jabar Aang Ferdhiman pada sela-sela Rapat Pleno terbuka rekapitulasi jumlah DPT di Aula KPU Jabar, Jalan Garut Kota Bandung, Selasa (15/1/2013).

Dia menjelaskan data tersebut akan menjadi acuan KPU Jabar dalam melakukan kegiatan logistik. Data tersebut juga akan menjadi dasar penyelenggara dalam pengadaan barang dan jasa terkait pelaksanaan pemungutan suara.

Dia menuturkan jumlah DPT tersebut terbagi sebanyak 16.382.180 pemilih laki-laki dan 16.154.800 perempuan. Sedangkan kertas suara akan dicetak sebanyak 100+2,5% dari jumlah DPT atau sekitar 33.350.405 lembar kertas suara. "Kertas suara akan dicetak lebih banyak 2,5% dari DPT," katanya.

Selain itu, katanya, jumlah DPT dalam Pilgub Jabar kali ini juga lebih tinggi dibandingkan DPT pada Pilgub Jabar 2008. Ketika itu, jumlah DPT hanya sebanyak 27 jutaan pemilih.

"Saya kira wajar dan normal karena bertambah sebanyak satu juta pertahun. Hal itu sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan urbanisasi di Jabar," jelasnya

Menurutnya, jumlah DPT ini diprediksi akan menyusut seiring rentan waktu hingga kegiatan pemungutan suara pada 24 Februari mendatang. Penyusutan diduga terjadi akibat pemilih yang meninggal dunia, perpindahan domisili pemilih serta perubahan status menjadi TNI/Polri. "Penyusutan itu natural asal tidak memenuhi syarat sebagai pemilih," ucapnya.

Terkait penambahan DPT, Aang menyatakan hal tersebut akan diatur secara terpisah. Permasalahan tersebut akan diatur dalam mekanisme penghitungan pemungutan suara.

Nantinya, lanjut Aang, pemilih yang tidak terdaftar diwajibkan membawa surat undangan sebagi pemilih. Saat akan memilih, pemilih menyerahkan surat berformat C6 itu kepada panitia Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Pilgub tidak bisa pakai KT seperti Pilpres karena itu harus menggunakan C6," pungkasnya.[jul]
http://www.inilahkoran.com/read/detail/1947556/dpt-pilgub-jabar-sebanyak-325-juta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar