Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Minggu, 06 Januari 2013

Kemenag Rumuskan Delapan Solusi



JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) mengaku tengah merumuskan solusi dalam pencatatan nikah. Langkah tersebut dilakukan guna menuntaskan praktik pungutan liar di kantor urusan agama (KUA).

Inspektorat Jenderal Kemenag M Jasin mengatakan, ada delapan solusi yang tengah dirumuskan untuk mengatasi praktik pungli dan gratifikasi di KUA. Dari delapan solusi itu,duadiantaranya dinilai tepat untuk membenahi pelayanan di KUA. Pertama, biaya nikah sebesar Rp30.000 sesuai PP Nomor 47/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak tetap diberlakukan.” Ini bagi pasangan yang memilih menikah di KUA,” kata Jasin di Jakarta kemarin.

Namun, jika masyarakat memilih melakukan pencatatan nikah di luar kantor dan di luar jam kerja,Jasin mengusulkan adanya biaya transportasi lokal bagi petugas pencatat nikah atau penghulu yang dibebankan ke APBN.Di menyebutkan, dana insentif untuk transpor lokal tersebut sebesar Rp110.000 ditambah tunjangan profesi berkisar Rp200.000– 250.000. ”Jadi,total keseluruhan biaya untuk setiap peristiwa nikah yang dilakukan di luar kantor dan di luar jam kerja tidak sampai Rp500.000,” ujarnya.

Opsi kedua,lanjut Jasin,masyarakat dibebaskan dari biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang punya hajat pernikahan, terlebih pelayanan KUA merupakan pelayanan publik yang dibutuhkan setiap warga. Sedangkan biaya transportasi lokal penghulu diusulkan sebesar Rp110.000 untuk wilayah Jawa dan disesuaikan dengan real cost pada daerah tertentu, khususnya di daerah pegunungan dan kepulauan.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan di 227 KUA, ada salah satu KUA yang lingkup tugasnya berjarak 120 km. Bahkan, jika dialokasikan biaya sebesar Rp500.000 pun hanya habis untuk biaya transportasi. Karena itu,pihaknya mengusulkan biaya transportasi untuk daerah Jawa Rp110.000 setiap peristiwa nikah.

Sementara khusus luar Jawa, biaya transportasi disesuaikan dengan real cost.”Kalau semisal real cost-nya Rp200.000, maka bertambah Rp90.000.Tapi ini sangat kompleks,”ucapnya. Mantan wakil ketua KPK ini berharap usulan tersebut dapat diterima DPR dan menteri agama selaku pimpinannya. Persoalannya, jika harus menunggu dialokasikan melalui APBN maka harus menunggu proses penganggaran tahun depan sehingga permasalahan pungli di KUA akan terjadi secara berkepanjangan.

Karena itu, dia menekankan agar menteri agama segera mengambil tindakan cepat untuk mengatasinya, salah satunya dengan memotong anggaran pendidikan di Kemenag sebesar Rp1 triliun. Permasalahan lain, terang Jasin,selain masih kekurangan tenaga pencatat nikah,pungutan biaya nikah juga terjadi pada tingkat kelurahan hingga kecamatan.Dia menyebutkan, berdasarkan hasil pantauan di 227 KUA,rata-rata pungutan di tingkat kelurahan sampai kecamatan sekitar Rp10.000– 500.000.

Karena itu, diperlukan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi pungutan di kelurahan dan kecamatan. ”Paling tidak, biaya di dua instansi itu bisa dibebankan ke pemda,”tandasnya. Anggota Komisi VIII DPR Endang Sukandar menilai,peraturan yang ada sekarang kurang berpihak kepada penghulu karena tidak memperhatikan biaya operasional yang harus ditanggung saat melakukan pencatatan nikah di luar kantor dan di luar jam kerja.

Akibatnya, penghulu harus menerima pemberian dari masyarakat dalam bentuk gratifikasi. Karena itu, pihaknya mendukung rencana Kemenag mengalokasikan operasional KUA di APBN. ”Selama ini pemerintah kurang bijak,” katanya.Selain dapat menuntaskan permasalahan pungutan liar di KUA,pengalokasian biaya operasional KUA diyakini bakal mengurangi beban masyarakat, khususnya bagi warga yang kurang mampu.

Endang menekankan agar rencana pengalokasian biaya operasional KUA melalui APBN tidak perlu menunggu penganggaran 2014,tapi diajukan melalui APBN Perubahan 2013. ”Jangan menunggu anggaran 2014 biar masalahnya cepat selesai. Kan masih bisa diajukan dalam APBN Perubahan,” tuturnya. ●andi setiawan 
http://www.seputar-indonesia.com/news/kemenag-rumuskan-delapan-solusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar