Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Selasa, 15 Januari 2013

PGRI, Bentuk Diskriminasi Organisasi Guru


Senny Ferdian Ciu
Selasa, 15 Januari 2013 16:18 wib

JAKARTA- Beberapa organisasi profesi guru seperti Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), dan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) memandang pemerintah melakukan diskriminasi terhadap guru-guru yang tidak tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Pasalnya, guru-guru yang tidak tergabung dalam keorganisasian PGRI, tidak diikutsertakan dalam pembuatan kebijakan publik yang berhubungan dengan pendidikan.

Sekjen FGII Iwan Hermawan bertutur, pemerintah selalu berfokus pada satu organisasi guru saja yaitu PGRI, seperti dalam pembuatan kode etik guru dan uji publik yang dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, dalam membuat kode etik guru, Kemendikbud hanya melibatkan satu organisasi guru yaitu PGRI. Terlebih lagi, dalam kode etik tersebut ada pasal yang menyebutkan bahwa guru senantiasa taat dengan pemerintah, sehingga kebebasan guru untuk mengkritik kebijakan pemerintah dibatasi.

"Hal tersebut melanggar UU No 14 tahun 2005 yang mengatur hak kami sebagai guru untuk ikut serta dalam kebijakan pemerintah. Kami tidak pernah dilibatkan, dalam uji publik kami tidak pernah diajak. Yang menyelenggarakannya Kemendikbud melalui Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) di provinsi, dan hanya disampaikan kepada PGRI, sedangkan kami tidak dilibatkan," ungkap Iwan di kantor Wantimpres, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2013).

Selain itu, Iwan mengimbuh, revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 74 tahun 2008 juga merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap organisasi guru di luar PGRI. Jika revisi tersebut disahkan oleh pemerintah, lanjutnya, guru-guru di luar PGRI tidak akan bisa mendapatkan tunjangan profesi dan mengikuti proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

"Perubahan PP 74 tahun 2008 ini merupakan bentuk diskriminasi kepada organisasi guru seperti kami. Selain itu, dengan adanya syarat-syarat yang begitu tinggi untuk mendirikan organisasi guru, maka akan hanya ada organisasi tunggal yaitu PGRI. Kami menduga itu sebagai bentuk politisasi guru," imbuh Iwan.(rfa)
http://kampus.okezone.com/read/2013/01/15/373/746603/pgri-bentuk-diskriminasi-organisasi-guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar