Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Jumat, 16 Maret 2012

Sales Gelapkan Dana Nasabah Rp19,4 Miliar

PDF Print
Saturday, 17 March 2012
JAKARTA– Penggelapan dana nasabah mirip kasus Malinda Dee terungkap lagi.Markas Besar Polri menangkap dua tersangka yang diduga telah membobol dana nasabah Bank Mayapada sebesar Rp19,4 miliar.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengungkapkan, kasus ini terungkap atas laporan pimpinan bank swasta tersebut pada Selasa lalu (13/3). Total dana nasabah yang digelapkan tersangka yang bertugas sebagai sales marketing ini mencapai Rp19,4 miliar. Tersangka pria berinisial DCG ini mengalirkan uang hasil kejahatannya ke rekening teman wanitanya berinisial ST sebesar Rp13,9 miliar. Sisanya Rp5,5 miliar dialirkan ke rekening ibunya. ST juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka menyalahgunakan jabatannya dengan menghimpun dana nasabah,tapi tidak dibukukan, hampir sama dengan kasusnya Malinda Dee,” kata Saud di Mabes Polri Jakarta. Kini Bank Mayapada pusat di Jakarta tengah melakukan audit untuk mengetahui jumlah nasabah yang dirugikan DCG ini serta nilai pasti kerugiannya. DCG juga sudah ditahan sejak Kamis (15/3) di Polresta Surabaya.“Kasus ini ditangani Polresta Surabaya,”ucap Saud. Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi yang dimintai konfirmasi membenarkan kasus tersebut.

Namun Hariyono belum bersedia menjabarkan modus yang digunakan pelaku maupun indikasi adanya rekan kerja atau pihak lain yang terlibat dalam hilangnya dana tersebut. Dia menandaskan bahwa perseroan sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti transaksi. ”Memang benar terjadi seperti yang disampaikan Mabes polri.Kejadiannya diketahui pertama kali oleh pimpinan cabangnya,”kata dia melalui pesan singkatnya.

Kasus ini terbongkar dari laporan pimpinan bank atas nama LRT.LRT melaporkan karyawannya, DCG, yang diduga menyalahgunakan jabatan,yaitu menghimpun dana nasabah, tapi tidak membukukannya. DCG diketahui memiliki posisi sebagai sales marketing di bank itu. Berdasar keterangan Mabes Polri, tersangka warga Surabaya ini mengumpulkan beberapa nasabah dengan janji akan memberikan bunga lebih tinggi.Kemudian setelah nasabah melakukan penyetoran, dananya bukan disetorkan ke bank, tetapi malah ditransfer ke rekening ST dan ibu tersangka berinisial PPHG.

DCG dan ST sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa,13 Maret 2012 lalu.Saat ini kasusnya sudah ditangani Polresta Surabaya. Saud menandaskan bahwa ibunya tidak dijadikan tersangka karena tidak tahu-menahu perbuatan yang dilakukan anaknya. Dari tersangka, polisi menyita 1 rumah, 5 mobil, ponsel, iPad,dan kamera.Semua harta tersebut diduga hasil kejahatannya.

Akibat perbuatannya itu,tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP yang mengatur soal penggelapan.“Untuk perkembangannya, kita lihat nanti,”ujar Saud. krisiandi sacawisastra/ ihya’ulumudin/ erichson sihotang
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/478396/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar