Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Minggu, 12 Februari 2012

Lagi, Bus Maut Renggut 3 Jiwa

Monday, 13 February 2012
Image

Bus pariwisata Jaya Prima D 7506 AE ringsek usai menabrak truk di sekitar Pasar Kadipaten, Jalan Jombol, Kabupaten Majalengka, pukul 11.00 WIB, kemarin. Akibat tabrakan itu, tiga orang tewas.

MAJALENGKA– Belum hilang dalam ingatan 14 tewas akibat bus Karunia Bakti jurusan Garut-Jakarta mengalami rem blong di kawasan Cisarua, Bogor, Jumat (10/2), kecelakaan bus di Kadipaten, Majalengka, kemarin, menewaskan tiga orang. Sebelumnya, pada Rabu (1/2), bus Maju Jaya Jurusan Tasikmalaya- Subang masuk jurang di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.

Insiden ini menyebabkan 12 penumpang tewas dan puluhan lainnya terluka. Bus pariwisata Jaya Prima D 7506 AE yang membawa rombongan peziarah ke Gunung Djati, Kabupaten Cirebon, itu mengalami kecelakaan di sekitar Pasar Kadipaten, Jalan Jombol, pukul 11.00 WIB. Kecelakaan menewaskan tiga orang yakni Jaja Mujahid, 44, warga Desa Gandu,Kecamatan Dawuan,Kabupaten Majalengka; Beni, 33, warga Desa Gandasari, Kecamatan Dawuan; dan Andri, 18, warga Desa/ Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.

Sedangkan, puluhanlainnya luka-luka dan dibawa ke RSUD Cideres. Berdasarkan keterangan dihimpun, bus Jaya Prima yang dikemudikan Egi Ginanjar, 23, warga Kampung Empangsari RT 17/05,Sukatani,Kabupaten Purwakarta, itu melaju dari arah Bandung menuju Cirebon. Bus menyalip truk bermuatan genting bernopol D 8106 BG yang dikemudikan Andri. Kemudian, dari arah berlawanan juga meluncur truk Colt Disel.

Bus Jaya Prima menghantam truk tersebut mengakibatkan bus oleng ke kiri dan menghajar truk bermuatan genting yang berada di sisi kirinya.Akibat ditabrak bus Jaya Prima, truk menghancurkan gapura di sisi jalan. Setelah menghajar truk, bus Jaya Prima masih meluncur, lalu menghantam tiga delman dan empat motor di depannya. Bus yang menyeret sepeda motor sejauh 30 meter baru berhenti di depan kantor cabang Bank Mandiri. “Kejadiannya cepat sekali.

Saya sendiri baru tahu ketika ada pengendara motor yang terseret teriak minta tolong. Kemudian saya teriaki agar si sopir segera mengerem,” kata Hidayat,warga setempat. Kapolres Majalengka AKBP Lena Suhayati mengatakan, belum mengetahui pasti penyebab kecelakaan yang menyebabkan 3 orang tewas dan puluhan luka-luka itu.Karena, hingga kemarin sopir bus, Egi Ginanjar, masih dalam keadaan syok. “Sopir diamankan di Mapolsek Kadipaten.

Dia masih syok, sehingga belum bisa dimintai keterangan. Kami beri kesempatan dia tenang dulu, baru kami mintai keterangan,” ujarnya. Bupati Majalengka Sutrisno yang mengunjungi korban kecelakaan bus meminta korban luka segera ditangani secara maksimal. “Jangan diremehkan,” tandasnya. Selain mengunjungi korban di RSUD Cideres, bupati juga menyempatkan diri mengunjungi rumah duka.

Sementara itu, Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) prihatin dengan sejumlah kecelakaan bus di wilayah Jabar pada awal 2012. HLKI meminta pemerintah dan instansi terkait serius memerhatikan hak keselamatan serta keamanan penumpang. “Perlu ada political will dari pemerintah yang bertanggung jawab atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen,” ujar Ketua Umum HLKI Jabar, Banten, dan DKI Jakarta Firman Turmantara.

Dia menjelaskan,dalam UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan institusi negara dalam hal ini pemerintah harus memberikan kesejahteraan yang bertanggung jawab kepada masyarakat sebagai konsumen. “Kementerian Perhubungan dan Polri harus bekerja sama menegakkan undang-undang perlindungan konsumen.Kami berharap kecelakaan yang disebabkan tak laiknya kendaraan tidak terulang lagi,”ucapnya.

Transportasi Publik Makin Mengerikan 

Dalam pandangan anggota Panitia Kerja Keselamatan Transportasi Komisi V DPR Yudi Widiana Adia, maraknya kecelakaan transportasi umum, khususnya bus, belakangan ini menunjukkan lemahnya pembinaan dan pengawasan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap pelayanan transportasi publik. Selama ini tidak ada sanksi tegas dari pemerintah terhadap operator bus yang dinilai lalai sehingga kerap menyebabkan kecelakaan.

“Ini seakan menunjukkan ketidakseriusan Kementerian Perhubungan menjalankan perintah Presiden untuk menekan angka kecelakaan hingga nol,” ujarnya di Jakarta kemarin. Yudi Widiana menuturkan, Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan sebenarnya sudah mengatur upaya-upaya pencegahan kecelakaan secara komprehensif.

Pengaturan dimaksud antara lain soal kewajiban pemenuhan kelaikan jalan kendaraan,kewajiban setiap calon pengemudi untuk mengikuti kursus menyetir hingga sanksi tegas. “Lemahnya pembinaan dan pengawasan oleh Kemenhub tampak dari laporan KNKT yang menyebutkan terjadi peningkatan angka kecelakaan,” tandasnya. Guru besar transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Danang Parikesit berharap pemerintah lebih tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang sering mengalami kecelakaan.

Sikap tegas yang harus dilakukan pemerintah adalah berupa sanksi administratif terhadap PO tersebut. “Pemerintah belum cukup efektif dan tegas dalam menindak bus yang sering mengalami kecelakaan,buktinya hal yang sama terulang kembali, kecelakaan bus disebabkan rusaknya kendaraan,”katanya. Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu menilai pemerintah sebagai regulator masih lemah dalam menginspeksi seluruh kendaraan yang dioperasikan PO.

Selain kendaraan yang harus dicek, menurutnya, kualitas sumber daya manusia, terutama pengemudi, juga harus diperiksa. “Harusnya ada prosedural pengecekan kondisi kendaraan yang terstandardisasi, berikutnya kompetensi pengemudi baik dari Kemenhub maupun pihak kepolisian,” ujarnya. Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said meminta pemerintah menghentikan sementara izin trayek dari PO Karunia Bakti.

Selama perusahaan tersebut dihentikan, regulator dan pihak kepolisian melakukan pengecekan ulang, baik itu dari segi sarana kendaraan maupun kelaikan pengemudinya. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suroyo Alimoeso mengatakan,regulator telah melakukan pembinaan maupun pengawasan dan kontrol terhadap manajemen dan pengusaha angkutan bus.“Secara regulasi sudah diatur sesuai tugas masing-masing. Memang, semua aturan dari pusat, proses pembinaan dilakukan secara berjenjang. Dari pemerintah pusat, dinas perhubungan (provinsi) hingga dinas perhubungan kabupaten kota,”kata Suroyo.

Sopir Tersangka

Sementara itu, Lukman Iskandar, 43, sopir bus maut Karunia Bakti Z 1795 DA jurusan Garut–Jakarta yang menewaskan 14 orang, akhirnya dijadikan tersangka oleh Polres Bogor kemarin.“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa, cukup bukti, dan di-cross check berdasarkan keterangan saksisaksi lainnya,” kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Zainal Abidin kepada wartawan di Mapolres Bogor kemarin. Saat ini Lukman ditahan di sel Satuan Narkoba Polres Bogor.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melarikan diri karena khawatir menjadi sasaran amuk massa. Menurutnya, untuk sementara saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 10 orang. “Tersangka akan dikenai Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,”jelasnya. inin nastain/ krisiandi sacawisastra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar