Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Selasa, 28 Februari 2012

Kejagung Usut Keterlibatan Atasan Dhana



Wednesday, 29 February 2012
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya keras mengumpulkan bukti- bukti pemerkuat dugaan penyelewengan Dhana Widyatmika Merthana (DW) untuk menjeratnya. Rencananya, selain memeriksa DW, besok Kamis (29/2), penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) akan meminta keterangan sejumlah saksi.


Pemeriksaan saksi sekaligus untuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk atasan DW di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. ”Terkait keterlibatan atasannya, kalau memang memenuhi kualifikasi bisa kena juga. Pokoknya, siapa saja yang terkait dengan perkara ini akan diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta kemarin.

Selain atasan DW, saksi lain yang akan diperiksa adalah istri DW berinisial DA dan Jamal,karyawan PT Mobilindo 88, perusahaan milik DW dan DA.Noor menjelaskan, pemanggilan terhadap istri DW masih sebatas saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan DA ditetapkan sebagai tersangka.”Tergantung bagaimana penyidik nanti,yang jelas pemanggilan pada Kamis nanti masih sebagai saksi,”ujarnya.

DW sendiri kemarin meminta maaf kepada keluarga, atasan, dan rekan-rekannya yang akhirnya terseret dalam pemberitaan tentang dirinya.Permintaan maaf ini dikirim melalui Kepala Unit Kantor Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setiabudi.Dalam suratnya,alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu sekaligus menyatakan kesiapannya menjalani proses pemeriksaan dan meminta izin ke atasannya untuk fokus pada proses penyidikan selama dua hari.

”Pemberitaan ini sangat mengejutkan bagi istri dan keluarga saya serta terdapat informasi yang tidak benar atau berdasar. Namun mengingat adanya proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung yang menempatkan saya sebagai tersangka, saya sangat menghormati dan bersikap kooperatif atas jalannya proses penyelidikan,” tulis DW dalam suratnya. Di UPPD Kecamatan Setiabudi, DW yang baru bekerja sebulan menempati posisi di bagian tata usaha.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Utomo menuturkan,DW aktif sebagai staf unit pelayanan pajak daerah sejak 12 Januari 2012 dengan pangkat golongan III C yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Walaupun sudah menjadi tersangka,Budi mengaku pihaknya belum akan memecat DW.Langkah itu baru dilakukan jika yang bersangkutan terbukti bersalah.

Untuk memudahkan pengawasan dan mencegah DW, termasuk mencegah kemungkinan DW menghilang selama prosespenyidikan,Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan memutasikannya dari UPPD Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan ke Dinas PelayananPajak(DPP) DKI.Proses mutasi akan dilakukan secepatnya olehDPPDKIsehingga paling cepat hari Kamis (1/3).

”Selama proses hukum berjalan, DW akan lebih mudah dipantau keberadaannya atau kehadirannya oleh dinas sehingga langkah ini bisa mencegah DW kabur atau menghilangkan diri dan mempersulit penyidikan,” jelas Budi. Sebelumnya, PNS pajak golongan III C itu menjadi tersangka atas kepemilikan sejumlah harta yang tidak sesuai profil abdi negara tersebut.Untuk menelusuri kasus tersebut, penyidik Jampidsus sudah memblokir aset milik tersangka berupa uang yang tersimpan di lima rekening bank nasional.

Tim penyidik juga menyita aset DW berupa logam mulia, surat berharga, dokumen kepemilikan surat tanah, mobil Chrysler bernomor polisi B 907 DA, barang elektronik seperti komputer,handphone,dan flashdisk. Namun berapa jumlah keseluruhan aset DW yang sudah diamankan, kejaksaan belum mengungkapkannya. m purwadi/ ridwansyah/okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar