Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Rabu, 29 Februari 2012

TKI Harus Dapat Perlindungan Teknis, Ekonomis , dan Yuridis



Eny Prihtiyani | Robert Adhi Ksp | Rabu, 29 Februari 2012 | 14:29 WIB


Foto:

JAKARTA, KOMPAS.com
 - Strategi pembangunan ekonomi dan investasi di Indonesia, yang mengejar pertumbuhan ekonomi berbasis modal, ternyata belum mampu mengatasi masalah kesempatan kerja, pengangguran, dan kemiskinan.
Hal ini antara lain karena Indonesia adalah negara yang perekonomiannya memiliki kelebihan tenaga kerja (Labor Surplus Economic), sehingga pertumbuhan ekonomi tidak serta merta berdampak secara signifikan mengatas i pengangguran dan kemiskinan.
Sementara itu, animo Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri sebagai solusi dari terbatasnya lapangan kerja di dalam negeri terus meningkat dari tahun ke tahun, namun peningkatan layanan dan penempatanny a masih menemui permasalahan.
Meningkatnya jumlah TKI untuk bekerja di luar negeri memang berkait erat dengan keberhasilan para TKI dalam bekerja di luar negeri, sehingga mendorong masyarakat memberi dukungan untuk bekerja di luar negeri.
"Akan tetapi, besarnya jumlah TKI yang bekerja di luar negeri itu harusnya diimbangi dengan adanya peningkatan pelayanan dan perlindungan TKI sejak menjelang penempatan hingga kembali ke tanah air," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja, Pendidikan dan Kesehatan James T. Riyadi, di Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Dari sekian banyak TKI, kata James, yang bekerja di luar negeri rata-rata pendidikan tertinggi masih setingkat SLTA. Kondisi demikian menjadikan TKI kurang bisa memberikan daya tawar kepada majikan atau perusahaan yang memperkerjakannya. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan pengetahuan, terutama yang menyangkut tata kerja dan budaya masyarakat setempat serta peraturan yang berlaku.
Penempatan TKI di luar negeri memang sudah menjadi alternatif untuk memberi pekerjaan kepada warga negara Indonesia (WNI).
Tenaga Kerja Indonesia (TK I) di luar negeri telah menjadi pemasok devisa terbesar kedua setelah Migas, yang mencapai Rp 60 Trilyun (US$ 6,615 miliar) hingga akhir tahun 2009 dan Bank Dunia memperkirakan tenaga kerja Indonesia membawa remitansi sedikitnya 7,1 miliar dollar AS pada 2010. Untuk Asia, Indonesia merupakan salah satu negara pengirim tenaga kerja terbesar bersama dengan Filipina dan Srilanka.
"Untuk mengakomodir kedua isu itu, maka konsepsi perlindungan didalam revisi UU No.39/2004 harus mencakup tiga hal yaitu Perlindungan Teknis, Perlindungan Ekonomis, dan Perlindungan Yuridis (Hukum)," tegas James
.http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/02/29/14290149/TKI.Harus.Dapat.Perlindungan.Teknis.Ekonomis.dan.Yuridis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar