Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Minggu, 26 Februari 2012

Ini Dia Rincian Rp 1,2 Miliar yang Dilaporkan Dhan


Sabtu, 25 Februari 2012 16:20 WIB
Share |
KANTOR-PAJAK.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI
ILUSTRASI KANTOR DIRJEN PAJAK

JAKARTA, TRIBUN - Kejaksaan Agung menetapkan Dhana Widyatmika alias DW, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Saat ini Dhana sudah dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri.

Penyidik kejaksaan menduga, kekayaan Dhana mencapai puluhan miliar rupiah yang diduga berasal dari pemberian pihak lain terkait jabatannya. Namun, dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Dhana beserta istrinya, DA, hanya sebesar Rp 1,2 miliar.

Dhana dan istrinya menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juni 2011 lalu. Berikut rincian daftar harta pasangan yang dilaporkan itu:

- Surat berharga senilai Rp 312.125.000 dengan rincian sebagai berikut :

1. Tahun investasi 2007-2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp 99.000.000

2. Tahun investasi 2008-2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai Rp 7.500.000

3. Tahun investasi 2008-2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp 13.125.000

4. Tahun investasi 2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp 192.500.000

5. Giro dan setara kas yang berasal dari hasil sendiri total Rp 10.473.025

- Harta tidak bergerak senilai Rp 686.722.000 dengan rincian:

1. Tanah dan bangunan seluas 125 m2 dan 48 m2 di daerah Kota Depok berasal dari hasil sendiri. Harta ini diperoleh pada 1993-2011 dengan nilai jual objek pajak Rp 108.342.000

2. Tanah dan bangunan seluas 300 m2 dan 110 m2 di Jakarta Timur yang berasal dari warisan.

- NJOP senilai Rp 578. 380.000

- Harta Bergerak Transportasi dan mesin lainnya senilai Rp 165.000.000 dengan rincian:

1. Mobil Mazda Vantrend tahun 1994 yang berasal dari hasil sendiri senilai Rp 15.000.000

2. Mobil Kijang Innova tahun 2008 yang berasal dari hasil sendiri senilai Rp 150.000.000

- Peternakan perikanan, perkebunan kehutanan dan pertambangan dan usaha lain senilai Rp 57.325.000.

- Logam mulia yang berasal dari hasil sendiri dan hibah dengan nilai jual Rp 30.975.000.
- Benda bergerak lainnya berasal dari hasil sendiri dan hibah perolehan tahun 1980-2011 dengan nilai jual Rp 26.350.000. (*)
http://jabar.tribunnews.com/2012/02/25/ini-dia-rincian-rp-12-miliar-yang-dilaporkan-dhana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar