Berbagi Pengetahuan

Blog ini dibuat sebagai kliping media.

Semoga bermanfaat

Jumat, 03 Februari 2012

Wewenang Pemda Diperkuat

Saturday, 04 February 2012 JAKARTA – Kewenangan pemerintah  daerah (pemda) diperkuat untuk  menangani persoalan buruh serta lahan  yang menimbulkan sengketa. Masalah  yang muncul diharapkan bisa  diselesaikan di tingkat pemda.

Menko Perekonomian Hatta  Rajasa menjelaskan,salah satu  bentuk penguatan kewenangan  tersebut adalah mempercayai  pemda untuk bertindak cepat  saat kedua persoalan itu muncul.  ”Tidak perlu tunggu ada  potensi persoalan.Pemda harus  mengambil respons cepat jika  ada hal-hal yang berkaitan dengan  perselisihan.

Ujung tombaknya  adalah tetap pemerintah  daerah,”kata Hatta setelah  rapat khusus antara pemerintah  pusat dan pemangku kepentingan  daerah di kantornya  kemarin.  Hatta mengakui ada begitu  banyak persoalan lahan yang  merupakan peninggalan masa  lalu.Untuk kasus tambang saja  ada ribuan kasus lahan masih  tumpang tindih. ”Satu lahan  antartambang, izinnya lebih  dari satu. Belum lagi tumpang  tindih dengan perkebunan,izin  HTI (hutan tanaman industri),”  ungkapnya.  Hatta berharap persoalan  tumpang tindih izin tersebut  bisa terlebih dahulu diselesaikan  secara damai sebelum terpaksa  membawanya ke pengadilan.

Mantan Menteri Sekretaris  Negara tersebut juga  berharap ada aturan bersama di  daerah setempat yang disepakati  semua pemangku kepentingan  di sana terkait tumpang  tindih lahan dan buruh.”Kalau  belum cukup, diperkuat. Kita  minta kepada gubernur apa usulannya  agar nanti kementeriankementerian  terkait bisa memasukkan  itu ke dalam perubahan-  perubahan peraturan  yang diperlukan,”ungkapnya.

Menteri Perencanaan Pembangunan  Nasional/Kepala Badan  Perencanaan Pembangunan  Nasional (Bappenas) Armida  Alisjahbana menilai selama ini  persoalan buruh ataupun tumpang  tindih lahan dan perizinan  di daerah lebih sering dibawa ke  pusat. ”Intinya sih bagaimana  pemda, terutama koordinasi  gubernur termasuk penguatan  peran gubernur yang lebih  spesifik,”ucapnya.

Terkait persoalan buruh,  Gubernur Banten Ratu Atut  Chosiyah berharap Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Menakertrans) Muhaimin Iskandar  melalui Dewan Pengupahan  Nasional membahas  terlebih dahulu soal upah minimum  kabupaten/kota (UMK)  sebelum gubernur menetapkannya  atau mengeluarkan  surat keputusan (SK).Upaya ini  bisa mengurangi ketimpangan  UMK di Banten dan Jakarta.

”Tangerang dan DKI berbeda  provinsi,tapi keberadaan  industri itu kanbergandengan.  Jadi buruh Tangerang ya merasa  njomplang dan menimbulkan  kecemburuan,”tuturnya.  Menko Polhukam Djoko Suyanto  menegaskan demonstrasi  tidak dilarang selama itu  disalurkan melalui cara yang  tepat. ”Ruang untuk menyampaikan  aspirasi dan demo itu  tentu dibuka,namun tidak boleh  mengganggu masyarakat  lain,”tandasnya.

Kapolri Jenderal Pol Timur  Pradopo mengungkapkan polisi  bisa menindak tegas demo  buruh yang menimbulkan  gangguan ketertiban umum.  Timur mengingatkan aksi buruh  bisa digolongkan tindak  pidana bila sudah mengganggu  keselamatan orang lain. ”Kalau  itu membahayakan jiwa  orang, ya dilumpuhkan petugas.  Itu bukan unjuk rasa namanya,  tapi melakukan tindak  pidana,”ucapnya.

Presiden Susilo Bambang  Yudhoyono (SBY) meminta komunitas  Tionghoa yang bergerak  di dunia usaha lebih memperhatikan  nasib buruh. ”Sekali  lagi saya mengajak saudara-  saudara untuk memberikan  penghargaan kepada para  buruh dengan mengedepankan  sisi keadilan,”ungkap Presiden  dalam sambutannya pada Perayaan  Tahun Baru Imlek 2563  Tingkat Nasional di Jakarta  Convention Center (JCC).  maesaroh/rarasati syarief 
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/466558/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar